Aturan-aturan tentang pengoperasian pesawat diatur dalam CASR (Civil Aviation Safety Regulation) yang diterbitkan oleh Department Perhubungan Indonesia. Dari sekian banyak bagian dalam CASR, manakah yang paling berhubungan dengan pekerjaan seorang penerbang?
Di bawah ini dijelaskan masing-masing CASR yang perlu diketahui oleh seorang penerbang atau seorang calon penerbang. Secara umum yang wajib diketahui adalah CASR Part 61 tentang bagaimana mendapatkan lisensi dan Part 91 tentang pengoperasian penerbangan. Sedangkan untuk airline dan aircharter, pengoperasiannya mengikuti CASR Part 121 dan Part 135. Sekolah penerbangan memiliki bagiannya sendiri yaitu Part 141.
Rangkuman CASR yang diperlukan penerbang.
CASR
|
Isi/ Aturan tentang
|
Part 141
|
Sekolah penerbangan
|
Part 61
|
Lisensi
|
Part 91
|
Aturan umum menerbangkan pesawat
|
Part 135
|
Aturan untuk perusahaan komuter/charter atau penerbang yang mengoperasikan:
a. Pesawat/helikopter komuter atau charter dengan kapasitas 30 kursi atau kurang, tidak termasuk kursi awak pesawat.
b. atau, pesawat dengan maksimum daya angkut kurang dari 7500 pound /3409 kg.
c. atau, mengoperasikan salah satu di bawah ini:
1. helikopter yang mengangkut barang di luar
2. towing / pesawat penarik benda
3. Pembuangan barang
4. survey dan fotografi, kecuali fotografi untuk rekreasi
5. Ambulans udara
6. Penerbangan inspeksi atau kalibrasi
7. Transportasi lain yang dianggap khusus oleh DGAC
|
Part 121
|
Semua air carrier dan penerbangnya, yang tidak termasuk part 135
|
Ada candaan yang mengatakan bahwa melakukan part 61 dan 141 adalah cara untuk mendapatkan lisensi dan tidak melakukan part 91 dan yang lainnya adalah cara untuk kehilangan lisensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar